KEUTAMAAN MENCARI NAFKAH
KEUTAMAAN MENCARI NAFKAH
Dadiduittenan.com .Nafkah berasal dari Bahasa Arab ‘nafaqa’ yang mirip dengan kata infak. Sehingga nafkah merupakan harta yang dikeluarkan untuk mencukupi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarganya. Ayah atau suami biasanya dikenal sebagai pencari nafkah. Ia akan berusaha semaksimal mungkin agar bisa memberikan nafkah terbaik sehingga mampu memberikan kebahagiaan bagi istri serta anak-anaknya. Nafkah pun tidak hanya menjadi tanggung jawab para ayah atau suami. Namun, kewajiban juga bagi seorang istri atau ibu. Khususnya dalam hal menyusui bayinya.
Perintah Mencari Nafkah
Perintah memberikan nafkah kepada keluarga ada dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233 berikut:
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli warispun seperti itu.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)
Di dalam ayat yang lain, Allah Swt juga membahas seputar nafkah. Berikut ayatnya:
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (Q.S. At-Talaq: 7)
Keistimewaan Mencari Nafkah
Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disampaikan bahwa sebaik-baiknya harta yang diinfakkan (dinafkahkan) yaitu harta untuk keluarganya. Bahkan, pahalanya lebih besar.
Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah Saw bersabda: “Dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dan dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang yang kamu infakkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu”. (Shahih Muslim, Kitab al-Zakat Bab Fadl al-Nafaqah ‘ala al-‘Iyal, no. 995).
Ancaman Bagi Mereka yang Lalai Mencari Nafkah
Adapun bagi kepala keluarga yang tidak menafkahi keluarganya dan membiarkan mereka terlantar, maka Allah Swt akan menimpakan dosa kepadanya.
Khaitsamah meriwayatkan, Ketika kami sedang duduk Bersama Abdullah bin Amru, datang kepadanya seorang wakilnya. Ia pun lalu masuk dan berkata, “Apakah kamu sudah memberi makan budak kalian?” Orang yang ditanyai menjawab, “Belum.” Abdullah bin Amru lalu berkata kepadanya, “Kembalilah dan beri mereka makanan!” Rasulullah Saw telah bersabda, “Cukuplah seseorang berdosa jika seseorang menahan makanan (tidak memberi makanan) kepada orang yang menjadi tanggungannya”
Dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa mencari nafkah untuk keluarga hukumnya wajib. Allah Swt telah menjamin pahala yang besar bagi mereka yang berlelah-lelah mencari nafkah untuk menghidupi kehidupan keluarganya. Tentunya, nafkah yang diikhtiarkan harus melalui cara yang halal serta hasilnya juga halal agar berkah yang didapat.
Komentar
Posting Komentar